RTLH

Alur Pengajuan Permohonan RTLH



1. Pemohon
    Adalah warga masyarakat yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah karena kondisi
    rumahnya tidak layak huni. Pemohon bisa berasal dari individu atau atas nama keluarga.

2. Register Sebagai Pengguna SIPORLAH
    Sebelum dapat mengajukan bantuan, pemohon harus mendaftar (register) terlebih dahulu di
    website SIPORLAH untuk mendapatkan akun. Pada tahap ini, pemohon mengisi data dasar.
    Setelah mendaftar, pemohon akan memperoleh akun dan akses login.

3. Isi Formulir Pengajuan Bantuan RTLH
    Setelah login, pemohon mengisi formulir khusus pengajuan bantuan RTLH. Data yang diisi meliputi:
       -  Identitas Penghuni
       -  Kondisi Fisik rumah
       -  Lampiran Surat-surat pendukung

4. Admin Menerima Pengajuan
    Tim Admin dari Dinas atau Lembaga Pengelola RTLH akan:
       -  Melihat daftar pengajuan masuk
       -  Melakukan pengecekan awal apakah data sudah lengkap atau tidak
       -  Jika data tidak lengkap, pemohon bisa diminta untuk melakukan perbaikan/pelengkapan data.

5. Verifikasi Data
    Tim verifikasi akan:
     -  Melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan)
     -  Mengecek keabsahan dokumen dan kondisi rumah secara langsung atau daring
     -  Memastikan pemohon benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima RTLH
     -  Verifikasi bisa melibatkan RT/RW, kepala desa, atau petugas teknis.

6. Pejabat Pengelola RTLH Menentukan Hasil
    Setelah proses verifikasi selesai, Pejabat yang berwenang (misalnya Kepala Dinas, Tim RTLH) akan:
     -  Menilai hasil verifikasi
     -  Memutuskan apakah permohonan disetujui, ditunda, atau ditolak
     -  Jika disetujui, pemohon akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan RTLH

Updated at Thursday, 2025-10-02 05:15:51